Menjual dan Membeli Crypto Binance Resmi Dilarang. Di masa yang sangat memanfaatkan perkembangan teknologi ini, sudah pasti familiar dengan adanya mata uang digital atau sering pula disebut cryptocurrency. Crypto Binance merupakan salah satu bagian dari teknologi cryptocurrency.
Kini FCA atau The Financial Conduct Authority Inggris telah menyatakan secara resmi pelarangannya. Operasional dari marketplace Crypto Binance resmi dilarang di Inggris. Hal ini karena Grup Binance tidak mengantongi izin secara resmi.
Serta dilakukannya penjualan denvatif yang harusnya masih membutuhkan otoritas dari keuangan setempat. Oleh karena itu FCA meminta para investor untuk berhati – hati dengan iklan online. Yang mana menyatakan adanya pengembalian investasi tinggi dari aset crypto tersebut.
Pelarangan Crypto Binance di Indonesia
Setelah adanya kebijakan di Inggris tersebut, Indonesia pun menyatakan pelarangan yang sama untuk platform jual dan beli aset crypto tersebut. Karena Ketua SWI atau Satgas Waspada Investasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Lobing telah menyatakan pelarangan resminya kemarin dalam siaran pers.
Baca juga disini : Crypto Winter Akan Dialami Oleh Bitcoin dan Kawan-Kawanya
Platform tersebut dapat kembali beroperasi di Indonesia jika sudah resmi mengantongi izinnya. Pada Oktober lalu, memang platform Crypto Binance telah dinyatakan sebagai daftar investasi ilegal. Karena tidak tercantum dalam tiga belas perusahaan yang sudah terdaftar dan termasuk dalam Perusahaan Pedagang Aset Crypto.
Proses pelarangan dari platform jual dan beli aset crypto ini dilakukan dengan pemanggi;an pihak pengurus dan lawyer atau bagian hukum Binance yang ada di Jakarta. Dan dari pertemuan tersebut, disepakati akan pelarangan sementara untuk operasional Binance di Indonesia. Sampai mereka bisa mengantongi izin resminya.
Hal ini dilakukan karena di Negara Indonesia ini memang sudah ada peraturan yang mengharuskan setiap kegiatan usaha jenis apapun untuk mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Guna menjaga keamanan dari kegiatan usaha yang akan dijalankan tersebut.
Jadi platform jual dan beli aset crypto yang satu ini, atau yang sering dikenal Binance harus segera menguruskan izin resminya jika masih ingin beroperasi di Indonesia. Jika masih saja belum mengantongi izin usaha sesuai kebijakan kementerian atau lembaa terkait, maka akan tetap dilarang untuk beroperasi.